Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar yang Berdiri di Sempadan Sungai

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak tegas menertibkan deretan bangunan liar yang nekat berdiri di atas garis sempadan sungai kawasan Tepi Bandar Kali, Simpang Haru, pada Selasa (10/02/2026).

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Keberadaan bangunan tersebut dinilai merusak estetika kota dan menghambat fungsi sungai sebagai pengendali banjir.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi mengembalikan fungsi asli bantaran sungai.

Meski melakukan pembongkaran, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum alat-alat petugas mulai bekerja di lapangan.

“Penertiban ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal keselamatan. Area sempadan sungai harus bebas bangunan agar pemeliharaan sungai lancar dan risiko bencana seperti banjir bisa kita minimalisir,” ujar Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra.

Chandra menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin tindakan ini memicu konflik sosial. Oleh karena itu, komunikasi dua arah dengan warga tetap menjadi prioritas utama.

Di akhir keterangannya, Chandra mengimbau masyarakat agar lebih sadar hukum dan tidak lagi mendirikan bangunan di kawasan terlarang.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama. Mari kita jaga lingkungan kita tetap lestari dan tertib. Jangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tutupnya.

(*)

 

Komentar

News Feed