Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 12 remaja yang kedapatan sedang nongkrong dan meneguk minuman keras (miras) di kawasan Masjid Al Hakim Pantai Padang pada Sabtu (29/6/2024) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para remaja tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan para remaja sedang duduk-duduk hingga larut malam dan mencium aroma alkohol dari nafas mereka. Dua botol minuman keras juga ditemukan di lokasi.
“Kami mengamankan 12 remaja, delapan orang laki-laki dan empat perempuan, untuk dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk pembinaan,” jelas Okta Purama, Kasi Kerja Sama Pol PP Padang.
Di Mako Satpol PP, para remaja tersebut diberikan edukasi tentang perilaku mereka yang dinilai tidak baik dan dapat memicu gangguan ketertiban umum.
“Kami sampaikan kepada mereka bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak bagus dan bisa memicu terjadinya gangguan trantibum,” ujar Okta.
Setelah diberikan nasehat, para remaja tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
Terkait penertiban ini, PLH Kasat Pol PP Padang Saraman mengimbau kepada orang tua untuk lebih intens melakukan pengawasan kepada anak-anaknya.
“Jangan biarkan mereka keluyuran hingga larut malam. Ini untuk menghindari resiko-resiko yang berbahaya bagi anak-anak kita nantinya,” pesan Saraman.
(*)