Sakato.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang akan siap ikut berkontestasi pada Pilkada serentak nasional tahun 2024 di Kota Padang.
“Penetapan ini dilakukan setelah melewati serangkaian proses tahapan penerimaan, verifikasi dan pemeriksaan berkas yang ketat,” ungkap Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra dalam keterangan persnya, Minggu (22/9/2024).
Dorri Putra, menjelaskan bahwa KPU Padang telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Berikut tiga pasangan yang ditetapkan KPU Padang yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024:
– Pasangan M. Iqbal dan Amasrul, diusung oleh PKS dan Demokrat.
– Pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir, diusung oleh Nasdem, PPP, PKB, Golkar, dan PDI-P.
– Pasangan Hendri Septa dan Hidayat, diusung oleh PAN dan Gerindra.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi menambahkan, ketiga paslon Wako dan Wawako Padang ditetapkan setelah melalui hasil pemeriksaan berkas calon dari tanggal 30 Agustus 2024 hingga 4 September 2024 dan perbaikan dari tanggal 6 hingga 8 Agustus 2024 sudah diperbaiki paslon terkait beberapa persyaratan yang belum lengkap saat itu.
Kemudian pada tanggal, 8 hingga 14 September 2024, diberi kesempatan untuk perbaikan persyaratan administrasi kedua kepada bakal paslon.
Pada tanggal 13 September 2024, kata Arset, KPU Padang sudah menetapkan tiga bapaslon memenuhi syarat administrasi.
“Kemudian tanggal 15 September 2024, kami meminta masukan dan tanggapan masyarakat hingga tanggal 18 September yang sudah kami umumkan di media sosial dan media massa,” kata dia.
“Sampai hari terakhir masukan masyarakat, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Padang, sehingga kami menetapkan mereka nihil tanggapan masyarakat. Sudah tidak ada persoalan yang bisa membatalkan pencalonan mereka, sehingga kami tetapkan nama yang berkontestasi di Pilkada Padang,” imbuhnya.
Lebih lanjut Arset menyebutkan, setelah penetapan pasangan calon kepala daerah ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, tahapan kampanye akan dimulai tiga hari kemudian.
“Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, berakhir pada 23 November 2024. Selanjutnya, masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,” pungkasnya.
(*)