Sakato.co.id – Menjaga Kota Padang tetap aman dan tertib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersinergi bersama Polda Sumatera Barat, Polisi Militer (PM), Dokpol, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan Operasi Cipta Kondisi serta pengawasan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (19/9/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyasar sejumlah lokasi hiburan malam guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan, ketertiban, serta penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Dokpol bersama BNN melaksanakan pemeriksaan dan tes urine terhadap sejumlah pengunjung sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi penyalahgunaan narkotika.
Pengunjung yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif, penanganan selanjutnya dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP Kota Padang fokus pada pengawasan Trantibum dan kepatuhan terhadap batas jam operasional. Pengelola maupun pengunjung yang ditemukan masih beraktivitas melewati ketentuan waktu diberikan teguran dan peringatan.
Pengunjung yang masih berada di lokasi setelah melewati batas jam operasional kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pembinaan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga kondisi Kota Padang tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan ini merupakan sinergi lintas instansi. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kami dari Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” ujar Chandra.
Ia mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional. Jangan sampai pelanggaran terus berulang, karena tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” tegasnya.
Menurut Chandra, pengawasan tersebut merupakan langkah pencegahan agar potensi gangguan ketertiban tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Aturan dibuat bukan untuk menghambat usaha masyarakat. Tetapi ketika usaha beroperasi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” katanya.
Operasi Cipta Kondisi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan suasana Kota Padang yang kondusif. Satpol PP, Polda Sumbar, PM, Dokpol dan BNN bergerak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, dengan satu tujuan: menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
(*)








Komentar