Polres Solok Selatan Musnahkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Hari

Sakato.co.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menggencarkan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selama empat hari berturut-turut, mulai Selasa hingga Jumat (15–18 September 2026), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Solok Selatan menindak tegas tambang emas ilegal berkedok galian lubang di kawasan Timbahan, sepanjang aliran Sungai Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan parah akibat aktivitas penambangan liar.

“Kegiatan penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal dengan cara menggali lubang di aliran Sungai Batang Hari. Selain melanggar hukum, aktivitas ini jelas merusak lingkungan dan ekosistem sungai,” ujar AKBP Andreanaldo Ademi, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Sabtu (19/9/2026).

Dalam operasi penindakan tersebut, Tim Resmob menyisir sejumlah titik di sepanjang aliran sungai. Setibanya di lokasi, sebagian besar pekerja tambang melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Meskipun demikian, petugas memastikan penertiban berjalan aman, lancar, dan tanpa perlawanan berarti.

Sebagai langkah efek jera, polisi langsung musnahkan sarana prasarana tambang yang ditinggal pemiliknya. Petugas membongkar serta merusak peralatan penambangan, seperti galian lubang, karpet, pipa, hingga mesin dompeng, agar tidak bisa digunakan kembali. Di lokasi kejadian, polisi juga memasang garis polisi (police line) pada sejumlah titik lubang bekas galian.

AKBP Andreanaldo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada operasi kali ini saja. Penertiban terhadap pelaku penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk terus memonitor dan menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan lingkungan di Solok Selatan. Penegakan hukum ini juga menyasar para pelaku dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya.

(*)

Komentar