Sakato.co.id – Puluhan wartawan dari IJTI Sumbar, AJI Padang, PWI, PFI, dan Aspem Sumbar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi penolakan Revisi UU Penyiaran.
“Aksi ini adalah upaya bersama dalam menyelamatkan fungsi pers. Revisi UU Penyiaran ini adalah upaya terselubung menggolkan regulasi mengkriminalisasi dan membungkam Pers,” ujar Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, saat menyampaikan orasi, Jumat (24/5/2024).
Sementara itu, Direktur YCM Mentawai dan Pemimpin Umum MentawaiKita, Rivai Lubis tegaskan bahwa rakyat masih butuh liputan investigatif jangan dibrengus.
“Kalau dilarang liputan Investigasi maka DPR RI turut andil jadikan perilaku korupsi Ugal-Ugalan di negara ini,” ujar Rivai.
Pemred Langgam.id, Yose juga menegaskan anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU Penyiaran ayo do’akan untuk Tuhan turunkan kutukan.
Kemudian, Ketua FWP Sumbar, Novrianto Ucok mengatakan pada faktanya liputan membantu negara. Banyak hal tentang kejahatan apa saja saja terjadi di negara ini terbongkar karena liputan investigatif.
“Ini kepentingan politik untuk menutupi kejahatan berikutnya. Negara kita butuh damai, aman, dan mengungkap kejahatan terselubung, maka revisi UU Penyiaran harus ditolak, imbuhnya.
Mantan Ketua AJI Padang Aidil Ikhlas juga menyebutkan bahwa penolakan ini dilakukan oleh semua elemen pers, termasuk dewan pers.
Menurut Aidil ada yang salah di pemikiran anggota DPR RI. Apa alasannya, kenapa investigasi dilarang, kenapa pemberitaan media juga harus dibungkam, apakah mereka hanya ingin meliput seremonial saja.
“Jangan lupa, bahwa liputan investigasi berhasil menggulingkan presiden Amerika,”tukasnya.
(*)