Sakato.co.id – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AG (42) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan distribusi dan atau niaga bahan bakar Gas yang disubsidi Pemerintah dan atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan pelaku diamankan pada Kamis (6/7/2023) lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / VII / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 06 Juli 2023.
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya pengoplosan terhadap bahan bakar Gas yang bertempat di dalam sebuah rumah,” katanya, Senin (24/7/2023).
Rumah tersebut beralamatkan di Jalan Skepp Mata Air, RT. 002 RW. 011, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit II Tipidter Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi tersebut,” ujarnya.
“Ternyata saat tim ke sana, pelaku sedang memasang alat untuk melakukan pengoplosan terhadap bahan bakar Gas tersebut,” sambungnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 7 Pasang Regulator Gas, 36 Tabung Gas Elpiji 3Kg dalam keadaan kosong 26 Tabung Gas Elpiji 3Kg dalam keadaan berisi, 2 Tabung Gas Bright Gas 12Kg yang terpasang regulator, 23 Tabung Gas Bright Gas 12Kg dalam keadaan kosong, 31 Tabung Gas Bright Gas 12Kg dalam keadaan berisi, 1 buah Papan dengan panjang ± 150 centimeter, 1 buah Papan dengan panjang ± 50 centimeter, 1 buah Palu dengan gagang warna Hitam, 1 buah Pisau carter warna merah, 41 buah Segel warna kuning untuk Tabung Gas 12Kg, 5 buah Segel warna Putih untuk Tabung Gas 12Kg, 48 Segel Gas 3Kg, dan 41 karet Tabung Gas warna merah.
(*)