Sakato.co.id – Sebuah toko kelontong di kawasan Kelurahan Kalumbuk, Kuranji, Kota Padang menjadi sasaran pencurian pada Selasa (5/8/2025) dini hari. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp10 juta setelah sejumlah barang dagangan, uang tunai, dan sebuah ponsel raib dibawa pelaku.
Beruntung, aksi nekat pelaku terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku, seorang pria berinisial RH (26), di rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, pelaku masuk ke toko dengan cara merusak pintu saat suasana masih sepi sekitar pukul 06.45 WIB. Pelaku kemudian menggasak berbagai merek rokok, uang tunai yang disimpan dalam kotak, dan sebuah ponsel milik korban.
Setelah menerima laporan dari pemilik toko, Deswita, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menjadi petunjuk utama yang mengarahkan petugas pada identitas RH, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tak butuh waktu lama, RH berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Tanjung Saba, Lubuk Begalung, pada Selasa siang (5/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang masih tersisa, termasuk rokok, ponsel, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Di hadapan petugas, RH mengaku nekat mencuri karena alasan kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Muhammad Yasin.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan RH merupakan bagian dari jaringan kejahatan atau pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah Padang. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kompol Yasin mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(*)
Komentar