Sakato.co.id – Lakukan Razia di malam Minggu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, amankan sebanyak 108 kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat kendaraan, dan melanggar aturan lalu lintas, Sabtu (31/8/2024) malam.
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar atau pelanggaran kasat mata.
“Dalam waktu 2 jam, puluhan personil yang melakukan patroli seputaran kawasan amankan 108 kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap,” ujar Kompol Alfin, kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
Ia mengungkapkan, kendaraan yang diamankan tersebut, tidak memakai helm, spion tidak ada, berboncengan tiga, knalpot brong dan tidak memakai plat nomor.
“Dari 108 kendaraan yang kita amankan tersebut, 93 unit kita kandangkan. Terkait hal ini kita akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan di Kota Padang,” kata dia.
Ia menegaskan, kalau tidak ingin berurusan dengan pihak Kepolisian, pihaknya meminta kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi surat-surat kendaraannya.
(*)