Sakato.co.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus dua pelaku pencurian tujuh batang besi rel milik PT. KAI di kawasan Perumahan PJKA, Rawang, Padang Selatan, Kamis (5/9/2024). Kedua pelaku, Bayu Mardianto dan Zulkadri, ditangkap saat beraksi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak PT. KAI menerima laporan kehilangan tujuh batang besi rel yang digunakan sebagai pagar di daerah itu.
“Berdasarkan laporan tersebut lah, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ungkap Ipda Yanti, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (6/9/2024).
Lebih lanjut ia mengungkapkan dan atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebanyak Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), dan untuk saat ini kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(*)