Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pelaku Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sakato.co.id – Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diringkus tim buser Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh di dua tempat yang berbeda, Kamis (29/1/2026) dini hari.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial ZU (28) warga Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat dan MY (57) warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.

Penangkapan kedua tersangka tersebut diawali dari penyergapan yang dilakukan tim buser Polres Payakumbuh di sebuah warung yang beralamat di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekira pukul 00.40 Wib, Kamis dini hari terhadap tersangka ZU.

Saat disergap dan dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, Polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu pada kantong jaket ZU yang berada di dalam sedotan dalam plastik makanan Richeese seberat 0,11 gram.

Kepada polisi, ZU mengaku bahwasanya sabu yang berada dalam penguasaanya tersebut baru saja didapatnya dengan cara dibeli dari MY seharga Rp100.000,-.

Dari pengakuan ZU, Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada MY dan berhasil meringkus MY saat tidur dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Parit Rantang sekira pukul 01.15 Wib, untuk kemudin membawa kedua tersangka ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidian lebih lanjut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan keseluruhan proses ungkap kasus dan penangkapan yang dilakukan anggotanya.

Kasat Narkoba AKP Hendra kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apapun bagi peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

”Tidak ada toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika, sekecil apapun kita pastikan semuanya akan melalui prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(*)

Komentar

News Feed