Sakato.co.id – Lurah Koto Panjang Ikua Koto (KPIK), Doni, mengajak masyarakat segera melakukan aktivasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Agustus 2026.
Ajakan tersebut disampaikan Doni seiring dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi bagian penting dalam memastikan data masyarakat tercatat secara akurat dan program perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.
Doni menegaskan, pendataan DTSEN bukan bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat. Sebaliknya, warga diharapkan aktif memastikan data sosial ekonomi keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yang paling penting adalah akurasi dan keterbukaan data. Warga perlu memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Doni.
Ia meminta masyarakat yang belum melakukan aktivasi Perlindungan Sosial agar segera menyelesaikannya sebelum 31 Agustus 2026.
Menurut Doni, aktivasi tersebut penting dilakukan masyarakat agar proses pendataan dan pemutakhiran informasi sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik.
Selain persoalan aktivasi, Doni juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa kepemilikan kendaraan, rumah, tabungan, utang, atau kondisi ekonomi tertentu secara otomatis menentukan posisi desil maupun kelayakan seseorang menerima bantuan.
Data Sosial Ekonomi Harus Akurat
Doni menjelaskan, sejumlah kondisi rumah tangga menjadi bagian dari informasi yang diperhatikan dalam pemutakhiran data sosial ekonomi. Di antaranya kepemilikan kredit atau utang bank, cicilan kendaraan, emas di pegadaian, serta penggunaan fasilitas kredit digital seperti pinjaman online dan paylater.
Selain itu, kondisi tabungan, kepemilikan kendaraan, kondisi bangunan rumah, tingkat pendapatan, daya listrik, kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pekerjaan anggota keluarga juga dapat menjadi bagian dari gambaran sosial ekonomi rumah tangga.
Dalam informasi yang disampaikan kepada masyarakat, terdapat pula sejumlah kondisi seperti kepemilikan dua sepeda motor atau satu mobil, rumah beton dengan lantai keramik, pendapatan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta pekerjaan suami atau istri sebagai karyawan swasta maupun wiraswasta.
Namun, Doni menekankan bahwa keberadaan satu kondisi tertentu tidak dapat dijadikan kesimpulan tunggal mengenai kemampuan ekonomi seseorang.
“Jangan sampai masyarakat memahami bahwa satu indikator langsung menentukan seseorang masuk atau keluar dari kategori tertentu. Kondisi keluarga harus dilihat secara keseluruhan berdasarkan data yang ada,” ujarnya.
Warga Diminta Tidak Menunda Aktivasi.
Doni mengatakan kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, pembaruan data menjadi penting agar informasi yang tercatat benar-benar menggambarkan keadaan masyarakat saat ini.
Ia meminta warga memastikan data mengenai jumlah anggota keluarga, pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset, dan kondisi tempat tinggal disampaikan sesuai keadaan sebenarnya.
Warga yang belum melakukan aktivasi Perlindungan Sosial juga diimbau tidak menunda hingga mendekati batas waktu.
“Segera lakukan aktivasi sebelum 31 Agustus 2026. Jangan menunggu sampai batas waktu terakhir,” kata Doni.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan data dan proses administrasi yang berkaitan dengan Perlindungan Sosial telah dilakukan dengan benar.
Pada akhirnya, Doni berharap DTSEN dan proses Perlindungan Sosial dapat menjadi instrumen untuk memastikan program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, ketepatan data, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci agar kebijakan perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
(*)









Komentar