Sakato.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapat Tunggul Selatan. Dua orang pelaku berinisial CK (38) dan IA (40) berhasil diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat jajaran Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKBP M. Agus Hidayat, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Selasa (7/4/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Cupiang (50), seorang petani, pulang dari Pasar Rao dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang dikendarai oleh IA sebagai ojek sewaan. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Umum Parak Pisang Datar Konduang, korban dihadang oleh pelaku yang menggunakan sebilah parang.
Pelaku kemudian secara paksa menarik tas milik korban yang berisi emas, uang, dan telepon genggam hingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet di bagian kepala. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp125 juta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku. IA yang berperan sebagai pengemudi ojek mengakui keterlibatannya dalam merencanakan aksi bersama CK.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Pion Joni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk salah satu pelaku.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, kami memperoleh informasi keterlibatan pelaku lain. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Pion Joni.
Tim Sat Reskrim Polres Pasaman kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap CK di kediamannya di Batu Kambiang, Nagari Silayang. Saat penangkapan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya perhiasan emas, dua unit handphone, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya perhiasan emas, handphone, serta dokumen kendaraan milik korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Pion Joni.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Pasaman dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolres Pasaman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan di lingkungannya,” tutup AKBP M. Agus Hidayat.
(*)









Komentar