Pastikan Tak Ada Pungutan, Kakanwil Kemenag Sumbar Sidak ke KUA di Kota Padang

Sakato.co.id – Pastikan layanan Keagamaan berjalan baik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, Mahyudin  lakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang.

Kehadiran Kakanwil di KUA Padang Barat disambut Kepala KUA, Tasman bersama staf. Kakanwil juga melihat langsung data pencatatan nikah di kantor yang terletak di Komplek GOR ini.

banner 1080x788

“Saya sengaja datang ke KUA tanpa memberi tahu untuk membuktikan bahwa tidak pungutan liar (pungli) selain yang dicatatkan secara resmi,” tegas Kakanwil, Jumat (15/12/2023) usai melakukan sidak.

Kakanwil juga tidak menginginkan, masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan nikah, tidak mendapat layanan nikah dengan baik. “Jangan utamakan jaspro (jasa profesi) sehingga pelayanan terabaikan,” tegasnya.

“Saya tidak mau mendengar, nikahnya di kantor KUA tetapi tercatatnya di luar kantor. Nikah di kantor itu Rp0, penghulu tidak mendapatkan jasa profesi,” kata Kakanwil mengingatkan.

Ia juga meminta KUA bersama penghulu kerjakan tugas sesuai tusi, tidak keluar dari aturan yang sudah ada, sehingga semua berjalan dengan baik.

“Aparatur Sipil Negara merupakan pembantu, kerjanya adalah melayani. KUA harus memberikan pelayanan atau membantu masyarakat dalam mendapat informasi keagamaan serta pelayanan nikah dan rujuk,” kata Mahyudin.

Kuncinya adalah melayani imbuh putra Kampar Riau ini. Aparatur KUA harus memberikan pelayanan yang maksimal atau exelen service. “Pelayanan ini memang sangat penting, masyarakat yang akan dilayani butuh keseriusan kita,” pungkasnya.

Diakui Kakanwil, KUA sudah melakukan berbagai perubahan dan memiliki wajah baru. KUA sudah bermigrasi dan bertransformasi ke arah yang lebih baik. Melalui program Revitalisasi, KUA memberikan layanan terbaik untuk semua.

Disaat bersamaan Kakanwil juga melakukan dialog dengan calon pengantin (catin) yang akan melakukan screening atau penasehatan perkawinan. Kakanwil memastikan tidak ada pungutan selain yang sudah resmi.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *