Sakato.co.id – Tingkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), SK4, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan Kota Padang, amankan puluhan botol minuman beralkohol (minol), dari sejumlah tempat pada Jumat Dini hari (15/12/2023).
Satpol PP kota Padang, kembali menemukan adanya dugaan terkait para pelaku usaha di Kota Padang yang masih belum memiliki izin dari Pemko Padang.
Di bawah komando Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengamankan puluhan botol minol dari berbagai tempat.
“Dari lima titik yang kita periksa, yakni 2 kafe dan karaoke di kawasan kecamatan Padang Barat, serta 3 kafe karaoke lainya di Kawasan Padang Selatan, pada saat pemeriksaan, pelaku usaha tersebut tak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual minol dari Pemko Padang, untuk kedepannya, kita tetap terus mengawasi pelaku usaha yang masih belum melengkapi ataupun mengurus izin usaha,” tegas Rio.
Di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Padang utara, jalan Khatib Sulaiman, petugas juga mengamankan 3 orang, yang diduga tidak memiliki kartu identitas.
Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Padang, tak henti-hentinya menghimbau kepada para pelaku usaha di Kota Padang, agar selalu taat dalam peraturan.
“Kami tak bosan-bosannya menghimbau kepada pemilik usaha, agar mengikuti aturan yang berlaku, seperti melengkapi izin usahanya, demi terciptanya ketertiban umum yang aman di masyarakat”, ucap Chandra.
Chandra Eka Putra menambahkan, semua yang diamankan diserahkan Kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut.
“Terkait barang bukti berupa belasan minol ini, kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut, jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai aturan, serta 3 orang perempuan yang tak memiliki kartu identitas ini, juga kita akan panggil pihak keluarga sebagai wujud pembinaan,” pungkasnya.
(*)