Polres Pariaman Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Pondok, Amankan Dua Paket Klip dan Alat Hisap

Sakato.co.id – Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Pariaman terkejut saat tim kepolisian mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan. Pelaku yang diketahui berinisial  “YA” diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A/15/III/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 11 Maret 2026. Pelaku ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya yang berada di Desa Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Darmawan Abbas, S.H., bersama tim opsnal yang dikenal dengan sebutan Mata Elang, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, tim mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar pelaku,” ujar Abbas, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Rabu (18/3/2026).

Lehih lanjut, Kasat Narkoba mejelaskan, di dalam kamar, petugas kembali menemukan satu plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu yang tersimpan di dalam lemari, tepatnya di saku atas sebelah kanan sebuah baju. Selain itu, di sudut kamar juga ditemukan dua buah bong lengkap dengan kaca pirek yang masih terpasang serta pipet yang dibengkokkan dan tersambung ke botol bong.

Selain itu, Petugas juga mengamankan satu unit handphone Android warna gold merek Oppo serta empat plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu disampaikan di hadapan saksi, termasuk kepala desa dan warga setempat.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “F”, yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Narkotika tersebut dibeli pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Santok dengan sistem lempar. Barang diambil dari dalam kotak rokok Surya warna cokelat dengan jumlah sekitar 1 gram seharga Rp700.000 dengan sistem cashbon.

Tim Opsnal kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik DPO “F”. Namun saat dilakukan penelusuran, nomor tersebut diketahui sudah dalam keadaan tidak aktif.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang telah masuk dalam daftar pencarian orang tersebut,” pungkasnya.

(*)

Komentar