Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan halte depan SMK Negeri 1 Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman, tanggal 19 Juli 2026. Pelaku diamankan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tim Satresnarkoba Polres Pariaman yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di halte depan SMK Negeri 1 Air Santok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu kotak rokok HD warna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil dan dua buah pipet sedotan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana depan pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 6430 WAC,satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.280.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat, petugas menemukan satu dompet warna hitam berisi tiga pack plastik klip bening yang disimpan di belakang speaker, satu pack sedotan warna hitam, satu unit timbangan digital, serta satu buah kaca pirek yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Pes pada Rabu (15/07/2026) sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.500.000,- melalui sistem lempar-jemput di wilayah Lubuk Alung.
Usai proses penangkapan dan penggeledahan, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pariaman masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sebagai upaya bersama mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
(*)





Komentar