Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Padang

Sakato.co.id – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Pelaku yang berinisial Basirun (51), seorang nelayan, ditangkap di kiosnya yang beralamat di Jl. Simp. 4 Bungus RT 001/RW 004 Kel. Bungus Barat Kec. Bungus Teluk Kabung Kota Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, melalui Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kios yang menjual BBM bersubsidi secara ilegal.

banner 1080x788

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kios tersebut,” ungkap Yanti.

Lebih lanjut Ipda Yanti menyampaikan, dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Total BBM yang disita petugas mencapai 200 liter. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku.

“Pelaku Basirun diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini dapat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Iptu Yanti.

Atas perbuatannya, pelaku Basirun disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Iptu Yanti mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkas Iptu Yanti.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *