Sakato.co.id – Tim Ghimau Buluah, Kepolisian Sektor (Polsek) Pancung Soal, Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Airpura.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Air Mati, Kenagarian Muara Inderapura, setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolsek Pancung Soal IPTU Hendra, menyampaikan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FUP, usia 23 tahun, yang merupakan warga Kampung Pulau Makan, Kenagarian Taluak Ampalu, Kecamatan Pancung Soal. Tersangka diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menyita 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Seluruh barang bukti telah kita amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Pancung Soal,” ungkap Kapolsek, dalam keterangan persnya, Jumat (13/6/2025).
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Penyidik Polsek Pancung Soal telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan guna memperkuat proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Pesisir Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat, termasuk dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Kita akan tindak tegas semuanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, jangan coba-coba bermain dengan barang haram tersebut,” tegas Kapolres.
(*)
Komentar