Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Rumah di Padang, Gondol Barang Saat Korban Terlelap Dini Hari

Sakato.co.id – Tim Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial IM (32) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diciduk di kediamannya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, pada Sabtu (27/6/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolresta Padang melalui Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Adrian menyebut, penangkapan pelaku didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/Polresta Padang, atas nama Hamdanul Fikri yang merupakan korban dalam kejadian ini.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku curat. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah,” ujar IPTU Adrian Afandi saat memberikan keterangan, Minggu (28/6/2026).

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu dini hari (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.

Setelah diperiksa, korban kehilangan dua unit handphone yakni Samsung Galaxy A06 dan Vivo serta satu tabung gas berukuran 10 kg. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3.000.000 dan langsung melapor ke Mapolresta Padang.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim 1 Klewang segera bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan di lapangan, identitas pelaku akhirnya mengarah kuat kepada IM.

“Begitu mengantongi informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di kawasan Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan penangkapan,” jelas IPTU Adrian.

Saat diamankan petugas, tersangka tidak dapat berkutik dan langsung mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 berwarna Light Green, beserta kotak ponsel Samsung dan kotak ponsel Vivo Y17 milik korban.

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Tim penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

(*)

Komentar