Polda Sumbar Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Tiga Orang Tersangka

Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam keterangan persnya di Mapolda Sumbar, Kamis (9/11/2023).

banner 1080x788

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kab. Mentawai tahun anggaran 2020 lalu,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut juga dapat disita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

“Ketiga tersangka tersebut yakni EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” jelasnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka ini, lanjut Kabid Humas, mereka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Modusnya anggaran yang dicairkan sejumlah Rp10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 milyar,” bebernya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, mengatakan dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor,” kata dia.

Dikesempatan yang sama, Penasihat Hukum Tersangka EF, Daniel Jusari
mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, bahwa ia tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan kepadanya (tersangka EF).

“Tapi dalam hal ini, kami tetap menghormati proses hukum, dan selama pemeriksaan kami kooperatif. Namun, soal tanah 12 dan 5 hektare yang disita, itu hanya berdasarkan dugaan penyidik Kepolisian, tetapi bukan pengakuan dari klien saya,” kata Daniel, dari Kantor Law Office Daniel Jusari, saat hadir rilis kasus di Mapolda Sumbar.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *