Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Kabupaten Tanah Datar

Sakato.co.id – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap Dua orang pelaku Illegal Logging di Jalan Lintas Sijunjung-Batusangkar, Kenagarian Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumbar.

Pengungkapan kasus Illegal Logging tersebut dilakukan pada hari Senin, 10 Juni 2024, sekira Pukul 02.00 WIB. Dua tersangka ini diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.

banner 1080x788

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, dalam keterangan persnya di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6/2024).

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial E (49), warga Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar, kemudian M (54), warga Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar,” ungkap Dwi.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, untuk modusnya, mereka melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali,” ujarnya.

Barang bukti yang disita satu unit kendaraan Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE beserta kunci kontak yang bermuatan Kayu hasil hutan sejumlah 562 (lima ratus enam puluh dua) batang jenis kayu kelompok rimba campuran berbentuk pecahan sawmil dengan Volume 5,53 M³ (lima koma lima tiga meter kubik), dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE.

Atas perbuatan mereka ini, tambah Dwi, keduanya disangkakan dengan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00,” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *