Polda Sumbar “Sikat” 108 Kg Ganja dan 9,8 Kg Sabu Selama Maret 2026, BIM Jadi Jalur Rawan

Sakato.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap sederet kasus menonjol sepanjang bulan Maret 2026.

Tak main-main, total barang bukti yang berhasil disita mencapai angka yang fantastis, yakni 110,36 kilogram Ganja dan 9,91 kilogram Sabu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 108,28 kg ganja dan 9,83 kg sabu telah ditetapkan untuk segera dimusnahkan.

Dalam rilisnya, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkapkan bahwa sepanjang Maret 2026, terdapat 7 kasus menonjol dengan total 10 orang tersangka. Menariknya, Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman menjadi titik panas penangkapan.

Hanya dalam waktu dua hari (8-9 Maret 2026), polisi berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu di terminal bandara tersebut:

  • Pada 8 Maret: Dua penangkapan terpisah dengan total barang bukti sabu sekitar 3,92 kg.
  • Pada 9 Maret: Penangkapan dua tersangka dengan barang bukti sabu mencapai 5,93 kg.

“Pola-pola penyelundupan melalui jalur udara terus kami pantau ketat. Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami melindungi gerbang masuk Sumatera Barat dari jerat narkoba, karena hal ini sudah beberapa kali ditemukan oleh Polda Sumbar. Ditemukan para pelaku banyak yang menggunakan identitas palsu,” ujar Irjen Pol Gatot.

Selain sabu, peredaran ganja dalam jumlah besar juga berhasil dipatahkan. Penangkapan paling signifikan terjadi di Parak Gadang, Kota Padang pada 27 Maret 2026, di mana petugas mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 77,41 kg ganja.

Di lokasi lain, yakni di Jalan Lintas Sumatera Sijunjung, polisi juga mencegat pengiriman 30,21 kg ganja pada 10 Maret lalu.

Ancaman Pidana Mati Menanti

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Karena barang bukti yang disita melebihi batas minimal (di atas 5 gram untuk sabu dan 2 kg untuk ganja), para tersangka menghadapi ancaman maksimal:

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata dia.

Irjen Pol Gatot menegaskan bahwa Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ini adalah perang bersama,” tutupnya.

(*)

Komentar