Sakato.co.id – Komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat tindakan tegas di lapangan. Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menggerebek sebuah pondok yang dijadikan lokasi transaksi sabu di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Minggu (9/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial Vio. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga melacak keberadaan target.
Saat penggerebekan berlangsung, Vio berhasil meloloskan diri dengan melompati bagian atas pondok dan melarikan diri ke arah jurang di samping lokasi. Meski demikian, petugas bergerak cepat mengamankan dua pria yang berada di dalam pondok, yakni A alias R dan AT alias T.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari dan warga setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu di dalam saku celana pelaku T, yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Penyisiran dilanjutkan ke sekeliling pondok. Hasilnya, Tim Mata Elang menyita barang bukti berupa:
Narkotika: 2 paket plastik klip bening ukuran sedang dan 2 paket ukuran kecil berisi sabu.
Alat Transaksi: 2 unit timbangan digital kecil, 4 unit timbangan ukuran sedang, serta 9 pack plastik klip bening.
Barang Bukti Lainnya: 3 unit telepon seluler, 2 set bong (alat hisap), dan 1 dompet hitam motif bunga.
Dari hasil interogasi di tempat, kedua pelaku mengaku bertindak sebagai kurir atau kaki tangan Vio, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugas keduanya adalah menyerahkan dan mengantarkan paket sabu kepada para pemesan.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pariaman. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
(*)








Komentar