Sakato.co.id – Budiman (58) kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) Rabu (17/7/2024) terkait laporan yang dibuat nya pada September 2023 lalu masih belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 26 September 2023, yang melaporkan Direktur Utama
PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), Endre Saifoel dengan dugaan laporan pemalsuan surat dokumen perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi usai mendatangi Polda Sumbar, Budiman mengatakan laporan yang dibuatnya tersebut yaitu Endre Saifoel diduga telah memalsukan keterangan ke dalam surat akta perusahaan.
Keterangan palsu yang dimaksud adalah merubah struktur organisasi di RUPS, yaitu memalsukan nama orang yang sudah meninggal ke dalam surat akta yang baru.
“Surat akta tersebut lah yang dipergunakan Endre Saifoel waktu itu untuk melaporkan saya ke Polda Sumbar, dan menjerat diri saya telah melakukan pemalsuan surat dengan pasal 263, hanya dengan waktu singkat atas laporan tersebut saya langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ungkapnya.
Namun ketika di Pengadilan, lanjut Budiman ia divonis bebas dan tidak terbukti dalam sangkaan yang disangkakan dengan pasal 263 kepada dirinya.
“Nah, ketika saya membuat laporan dengan perihal dugaan pemalsuan surat dokumen perusahaan tersebut, dengan data dan bukti yang lengkap saya bawa, kenapa hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya, padahal laporan tersebut sudah lebih kurang 10 bulan yang lalu saya buat di Polda Sumbar,” ucapnya.
Lebih lanjut Budiman mengatakan, ketika ia menemui penyidik dalam laporannya tersebut, pihak penyidik pada Ditreskrimum Polda Sumbar mengatakan kasus tersebut sudah dalam penyelidikan dan menunggu petunjuk pimpinan.
“Dan saya sempat bertanya pimpinan yang mana? dan saya tanyakan langsung keberadaan pimpinannya yakni Dir Reskrimum, namun beliau juga sedang tidak berada di tempat,” jelasnya.
Budiman berharap dalam penanganan kasusnya tersebut hendaknya ada keadilan dan ditindaklanjuti secara transparan.
“Jangan ketika Endre Saifoel melapor saya sebagai terlapor dengan kasus yang belum jelas keberadaannya langsung ditindaklanjuti dengan cepat, ketika saya membuat laporan belum juga tindak lanjutnya. Saya juga sudah mengirimkan pesan kepada Dir Reskrimum Polda Sumbar, namun belum ada balasan dan jawabannya,” pungkasnya.
Terkait pokok laporan dari saudara Budiman tersebut pihak Polda Sumbar, melalui Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Sumbar, AKBP Abdul Azis menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan.
“Jadi hingga saat kini kami juga perlu membuktikan terkait laporan tersebut dengan dugaan pemalsuan surat dokumen akta perusahaan, apakah ada pidananya atau tidak terkait dengan perkara pokoknya pada pasal 263,” ungkapnya.
“Dalam proses penyelidikan ini, kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan juga ada tambahan dari saksi ahli,” imbuhnya.
Terkait keterlambatan itu ia mengungkapkan, karena pihaknya juga perlu mengurai permasalahan ini apakah bisa masuk ranah pidana atau tidak.
“Dan keterlambatan ini juga ada sejumlah saksi lagi yang belum bisa dihadirkan, karena sebelumnya perusahaan ini pada akta pertama sempat bubar, dan orang-orang yang akan dimintai keterangan saksi tambahan tersebut tidak berada di wilayah Kota Padang, mereka ada yang di Jakarta, Batam dan Sijunjung, itu yang membuat proses penyelidikan berjalan lambat,” kata dia.
Abdul Azis menambahkan, keberadaan Budiman pada perusahaan ABS tersebut merupakan salah satu pemilik saham dengan jumlah sekitar 630 lembar saham, dan Endre Saifoel pemilik saham terbanyak yakni 3000 an lembar saham beserta pemilik saham lainnya pada perusahaan tersebut.
(*)