Sakato.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten kunjungan kerja ke BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (19/5), untuk mempelajari sistem pengawasan etik serta mekanisme tata tertib dewan yang diterapkan DPRD Sumbar.
Dalam kunjungan tersebut, BK DPRD Banten mengadopsi sejumlah muatan Tata Tertib (Tatib), Tata Beracara, serta Kode Etik DPRD Sumbar sebagai bahan penyusunan regulasi internal DPRD Banten yang masih dalam proses pembahasan.
Rombongan BK DPRD Banten disambut langsung Wakil Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M. Nur, bersama jajaran sekretariat DPRD Sumbar.
Muzli mengatakan, DPRD Sumbar telah menyerahkan soft copy Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik DPRD kepada BK DPRD Banten untuk dipelajari lebih lanjut dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat.
“BK DPRD Banten saat ini masih dalam proses penyusunan perubahan Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik. Karena itu, mereka mempelajari muatan aturan yang dimiliki DPRD Sumbar sebagai referensi,” ujar Muzli.
Menurutnya, meskipun DPRD Banten memiliki kemampuan fiskal yang besar, namun regulasi internal terkait mekanisme etik dan tata perilaku anggota dewan masih terus disempurnakan.
“Banyak hal yang mereka pelajari dari Sumbar, terutama terkait penguatan fungsi Badan Kehormatan dalam menjaga disiplin, etika, dan marwah lembaga DPRD,” katanya.
Muzli menjelaskan, DPRD Sumbar selama ini berupaya memperkuat peran BK agar tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) yang aktif dalam menjaga integritas lembaga legislatif.
Menurutnya, BK memiliki kedudukan strategis yang dengan AKD lainnya seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maupun komisi-komisi di DPRD.
“BK bukan sekadar pelengkap struktur, tetapi memiliki fungsi penting menjaga kehormatan lembaga dan memastikan anggota DPRD menjalankan tugas sesuai kode etik dan tata tertib,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik menjadi pedoman utama dalam menciptakan tata kelola DPRD yang profesional, tertib, dan akuntabel.
Melalui kunjungan tersebut, BK DPRD Sumbar berharap terjalin pertukaran pengalaman antar lembaga legislatif daerah dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas kelembagaan DPRD di masing-masing provinsi.
“Pada prinsipnya, sesama DPRD saling belajar. Kita berharap penguatan regulasi internal ini nantinya mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tutup Muzli.
Sementara itu, Anggota BK DPRD Banten, Desy Yusandi, mengatakan DPRD Sumbar menjadi salah satu daerah tujuan studi karena dinilai memiliki sistem Tata Tertib dan Kode Etik yang cukup lengkap serta aktif diterapkan dalam menjaga disiplin anggota dewan.
Menurutnya, sejumlah substansi dalam Tatib DPRD Sumbar akan menjadi bahan penting dalam penyusunan aturan internal DPRD Banten.
“Kami melihat DPRD Sumbar cukup baik dalam menerapkan fungsi BK. Banyak poin penting yang akan kami pelajari dan sesuaikan dengan kebutuhan DPRD Banten,” ujarnya.
Dia menilai penguatan peran BK sangat penting untuk menjaga citra dan kredibilitas lembaga legislatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik yang jelas akan membantu DPRD dalam menciptakan sistem pengawasan internal yang lebih profesional dan terukur.
“Kami ingin memastikan fungsi BK berjalan efektif, sehingga marwah lembaga tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap DPRD semakin meningkat,” katanya.
(*)









Komentar