Sakato.co.id – Seorang pria yang diduga sebagai oknum pegawai honorer di lingkungan Pengadilan Tinggi (PT) Padang diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Selasa (8/8/2023) malam.
Pria berinisial AM (43) ini diamankan lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, dengan menjadi pengedar narkotika golongan I yakni sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius membenarkan penangkapan tersangka AM tersebut.
“Dia kita amankan di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lapau Bagonjong Gunung Sarik, RT 007, RW 008, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,” jelasnya, Kamis (10/8/2023).
AKP Martadius juga mengungkapkan penangkapan AM berawal dari laporan masyarakat hingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di TKP.
“Barang bukti yang kita amankan di antaranya, 4 paket paket plastik bening yabg berisakan diduga sabu-sabu, 1 paks plastik klip yang didugabpembungkus sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 set alat hisap sabu (bong), karet kompeng dan kaca pireks, 1 korek api gas dan 2 potongan sedotan yang telah diruncingkan serta 1 telepon seluler (ponsel),” imbuhnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolresta Padang untuk tindakan selanjutnya.
Ditempat terpisah, Pengadilan Tinggi (PT) Padang, menanggapi terkait adanya pegawai honorer PT Padang yang ditangkap oleh polisi, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kabag perencanaan dan kepegawaian PT yaitu Ade Chandra yang didampingi Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Suyono, membenarkan hal tersebut.
“Ya betul, yang bersangkutan berinisial AD, statusnya Cleaning service (CS). Kami sudah datang ke Polresta Padang dan bertemu kasat. Dan diceritakan kronologis tentang penangkapan tersebut. Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan rekannya, dan sekarang ditahan oleh pihak polisi,” katanya saat ditemui di PT Padang.
Terhadap hal tersebut, PT Padang, akan menindak lanjutinya dengan pemberhentian kerja terhadap pelaku.
“Dalam aturan sesuai dengan SK nomor 811 tahun 2023, kami akan tindak lanjuti dengan pemberhentian. Kami sudah berhentikan secara de fakto, dan kami proses SK nya terbit,”ujarnya.
Dijelaskan, sekali tiga bulan PT, mengevaluasi yang bersangkutan, sesuai dengan kinerjanya, dan yang bersangkutan telah menerima SP1.
“Sebetulnya dalam waktu dekat memang akan diberhentikan, karena kinerjanya tidak sesuai dengan aturannya,” imbuhnya.
Tidak hanya itu dia juga mengatakan dua kali setahun PT Padang melaksanakan tes urine, dan setiap tahun akan diperpanjang surat bebas dari narkoba.