Ops Sikat Singgalang 2026: Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kontrakan Kuranji

Sakato.co.id – Seorang pemuda berinisial R (21) berhasil diringkus Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diciduk di sebuah bengkel kawasan Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Jumat dini hari (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Sikat Singgalang 2026 yang tengah gencar dilaksanakan oleh kepolisian setempat.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

“Benar, pelaku berinisial R telah kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/597/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG. Kasus pencurian ini sendiri dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kuranji,” ujar Kompol M Yasin, Sabtu (27/6/2026).

Peristiwa apes yang menimpa korban bermula saat dirinya tengah tertidur lelap di rumah kontrakannya. Korban meletakkan satu unit ponsel Realme 9 PRO+ warna biru di samping posisi tidurnya. Sementara itu, dua buah tas jinjing miliknya disimpan dengan rapi di dalam lemari kamar.

Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut bukan main saat terbangun dari tidur. Ia mendapati kondisi lemarinya sudah acak-acakan. Saat diperiksa, ponsel di samping tempat tidur serta dua tas jinjing di dalam lemari telah raib.

Nahasnya, di dalam tas tersebut juga tersimpan seuntai kalung emas. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp71.000.000 (tujuh puluh satu juta rupiah) dan langsung melapor ke Polresta Padang.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim I Opsnal Polresta Padang berhasil mengendus keberadaan pelaku R dan langsung membekuknya tanpa perlawanan di sebuah bengkel.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku R bernyanyi dan mengakui semua perbuatannya. Namun, ia berdalih tidak beraksi sendirian. R mengaku melancarkan aksinya bersama seorang rekannya yang berinisial K.

“Pelaku R mengaku beraksi bersama temannya berinisial K. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap K yang kini berstatus buron (DPO),” tambah Kasat Reskrim.

Kepada petugas, R juga mengelak telah mengambil kalung emas milik korban. Ia berdalih hanya menggasak satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp400.000.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– 1 unit Handphone Merek Realme 9 PRO+ warna Biru Melangit beserta kotaknya.

– 1 buah Tas Jinjing merk VENUS warna Hitam.

– 1 buah tas jinjing warna krem.

– 1 buah dompet kecil warna bening hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.

(*)

Komentar