Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi Diana Fitri, seorang oknum istri perwira polisi, yang merupakan terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp494 juta milik Winda Heka Sari, pemilik bengkel Aciak Auto Body.
Eksekusi dilakukan pada Selasa (10/6/2025), berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa telah melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan MA. Terpidana dalam kondisi sehat setelah diperiksa tim medis dari Puskesmas Nanggalo,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Diana, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II B Anak Air, Padang, untuk menjalani masa hukuman.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Padang pada September 2024, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat menjadi satu tahun enam bulan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Diana dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Lamanya masa tahanan kota yang telah dijalani terpidana juga akan diperhitungkan oleh petugas Lapas,” tambah Budi.
(*)
Komentar