Sakato.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Kondisi keuangan BPR Sungai Rumbai sejatinya telah dipantau secara intensif oleh OJK sejak setahun terakhir. Berikut adalah linimasa sebelum izin usaha resmi dicabut:
6 Maret 2025: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) bank ini berada di bawah standar minimum 12%.
4 Maret 2026: Statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan modal dan likuiditas meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai regulasi POJK Nomor 28 Tahun 2023.
26 Maret 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 memutuskan untuk melakukan likuidasi (pembubaran) dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Menanggapi penutupan ini, Roni Nazra mengimbau seluruh nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tidak panik dan tetap tenang. Ia memastikan bahwa dana simpanan masyarakat tetap aman karena dilindungi oleh negara.
“Kami mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Roni Nazra dalam keterangan resminya.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
LPS nantinya akan melakukan verifikasi data nasabah untuk menentukan klaim penjaminan simpanan. Nasabah diharapkan menunggu pengumuman resmi dari LPS mengenai prosedur pencairan simpanan mereka.
(*)









Komentar