Sakato.co.id – Di bulan suci Ramadhan 1447 H ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat memastikan ketentraman warga tetap terjaga. Pada Jumat dini hari (27/2/2026), petugas melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik hiburan malam guna mengawal implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua lokasi usaha hiburan di kawasan Pondok dan Batang Harau yang masih nekat mengoperasikan layanan live music. Temuan ini dinilai mencederai semangat toleransi dan kekhusyukan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Dipimpin oleh Kasi Kerja Sama, Syiktris, dan Kasi Bina Potensi, Suwondo, petugas mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas. Para pemilik usaha diberikan imbauan langsung di tempat agar segera menghentikan aktivitas yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menjaga kondusifitas kota selama bulan suci. Menurutnya, patroli ini adalah langkah antisipatif agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin. Kami mengimbau pelaku usaha untuk kooperatif. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra dengan nada tegas.
Pemerintah Kota Padang berharap melalui pengawasan ketat ini, suasana religius Ramadhan 1447 H dapat dirasakan sepenuhnya oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa gangguan kebisingan dari tempat hiburan.
(*)





Komentar