Nanda Satria Dorong Gerakan Bersama Lindungi Koperasi dan Usaha Kecil  

Sakato.co.id – Di tengah suasana akhir pekan di Museum Adityawarman, Sabtu (25/10/2025), Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria mengajak masyarakat ikut berperan aktif menyebarluaskan aturan tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha kecil. Ajakan itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur penguatan sektor ekonomi kerakyatan di Sumatera Barat.

 

“Kami berharap para peserta, terutama tokoh masyarakat dan penggerak usaha, dapat menjadi penyambung informasi perda ini ke tengah masyarakat,” ujar Nanda seusai kegiatan.

 

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan agenda rutin DPRD Sumbar yang digelar tiga kali dalam setahun. Tujuannya agar setiap perda yang telah disahkan dapat dipahami, diterapkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Menurutnya, keberhasilan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah daerah dan DPRD. Keterlibatan masyarakat, katanya, menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang berpihak kepada ekonomi rakyat benar-benar berjalan di lapangan.

 

Perda Nomor 16 Tahun 2019 memuat sejumlah ketentuan penting, mulai dari perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil, pembiayaan, pembinaan, hingga pengawasan. Regulasi ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memperkuat ekonomi lokal.

 

Nanda menilai, semangat perda tersebut sejalan dengan program nasional Presiden Prabowo yang tengah mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi merah putih dan peningkatan kelas usaha kecil. Sebagai bentuk dukungan, Nanda mengaku telah mengusulkan anggaran khusus bagi koperasi dan usaha kecil agar terakomodir dalam APBD 2026.

 

“Saat ini RAPBD 2026 sedang dibahas. Usulan anggaran untuk koperasi dan usaha kecil sudah kami masukkan. Kami juga mendorong agar lahir peraturan gubernur supaya bantuan bisa langsung diterima pelaku usaha yang layak,” kata Nanda.

 

Kegiatan tersebut juga menghadirkan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri. Ia menjelaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memperkuat koperasi dan usaha kecil agar mampu tumbuh tangguh dan mandiri.

 

Syamsul menyebutkan bahwa program nasional koperasi merah putih kini telah membentuk 1.265 koperasi di Sumatera Barat. “Koperasi merah putih diharapkan menjadi motor ekonomi rakyat, karena pengelolaannya melibatkan masyarakat langsung. Jika ada yang ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, dinas siap menjembatani,” pungkasnya. (*) 

Komentar