Masih Membandel, Satpol PP Tertibkan Sejumlah Lapak PKL di Kawasan Padang Barat

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban kota. Sejumlah lapak dan barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat mangkal di fasilitas umum kawasan Padang Barat terpaksa diangkut petugas, Selasa (5/5/2026).

Penertiban ini menyasar para pedagang yang masih membandel berjualan di badan jalan dan trotoar, yang secara jelas mengganggu akses pejalan kaki serta memicu kemacetan.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif sebelumnya tidak diindahkan oleh sebagian pedagang.

“Dalam pengawasan kali ini, kami masih mendapati sejumlah pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Ini jelas melanggar aturan fasilitas umum,” ujar Harvi Dasnoer di sela-sela kegiatan.

Pantauan di lapangan, petugas tidak hanya memberikan teguran lisan. Sebagai bentuk efek jera, beberapa peralatan dan barang dagangan milik PKL yang kedapatan melanggar langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka.

Harvi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga estetika kota agar tetap tertib, aman, dan nyaman.

“Barang-barang yang melanggar kami amankan ke Mako sebagai barang bukti. Kami ingin memastikan bahwa fasilitas umum benar-benar digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk kepentingan pribadi yang mengganggu masyarakat luas,” tegasnya.

Pengawasan Rutin Bakal Diperketat Satpol PP Kota Padang memastikan bahwa operasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Pengawasan rutin dan patroli wilayah akan terus diintensifkan di berbagai titik rawan pelanggaran di Kota Padang.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan zonasi berjualan yang telah ditetapkan guna menghindari penertiban di kemudian hari.

(*)

Komentar