Sakato.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menegaskan kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Padang, agar menyelaraskan visi dan misinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Padang Arset Kusnadi, dalam sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon walikota dan calon wakil walikota padang sesuai RPJPD Kota Padang, dalam pemilihan serentak nasional 2024, di salah satu Hotel Berbintang di Kota Padang, Kamis (15/8/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Perwakilan Partai Politik, Ormas, OKP dan Media.
Lebih lanjut Arset mengungkapkan, KPU sebagai penyelenggara diberikan tugas atau wewenang oleh aturan PKPU nomor 8 tahun 2024, bahwa visi, misi pasangan calon Kepala daerah wajib selaras dengan RPJPD.
“Tentu ini salah satu langkah kami di penyelenggara, agar visi, misi yang akan dibuat oleh pasangan calon sesuai atau sudah selaras dengan RPJPD. Makanya kita minta narasumber dari Bappeda Padang untuk menjelaskan kepada perwakilan partai politik yang akan mengusung calonnya,” ungkap Arset yang juga Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Padang.
“Oleh sebab itu kami berharap calon walikota dan wakil walikota periode 2024-2029 memiliki visi dan misi yang mendukung RPJPD Kota Padang,” imbuhnya.
Arset menambahkan, visi dan misi ini merupakan salah satu syarat pencalonan bagi paslon kepala daerah yang merupakan bagian dari dokumen pencalonan yang ditandatangani oleh partai politik.
Dikatakannya, pada saat pendaftaran 27-29 Agustus 2024 nanti, ini dokumen visi dan misi harus disampaikan kepada KPU secara lengkap dan absah, selain juga dokumen syarat calon. Kemudian, jika dokumen syarat visi dan misi paslon ini sudah lengkap di awal dan harus sah, baru KPU memberikan berkas tanda terima pencalonan.
“Jika tidak lengkap dokumen visi dan misi ini, maka kami akan mengembalikannya untuk dilengkapi, sepanjang masa pendaftaran paslon masih dibuka,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Padang, Yenni Yuliza mengatakan, untuk RPJPD Kota Padang, yaitu Kota Padang yang maju berbudaya, berkelanjutan, menuju kota jasa terkemuka. Dalam hal ini juga sudah diselaraskan dengan Provinsi dan untuk mencapai Indonesia emas tahun 2045.
Menurutnya ada beberapa hal yang diselaraskan, capaian dari masing-masing visi, misi, dan program kegiatan serta indikator yang harus sama dan selaras antara Pusat, Provinsi dan Kota Padang.
“Dan ini bertujuan untuk menurunkan di periode pertama dari RPJPD ini dari 2025-2029 kepada RPJMD Kota Padang nantinya. RPJMD Padang adalah bagian dari visi dan misi yang akan dibentuk oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar dapat menyesuaikan dan menyelaraskan dengan tujuan jangka lima tahun dan 20 tahun ke depan,” kata dia.
Dengan wajibnya keselarasan visi dan misi paslon nantinya tambah Yenni, program Kota Padang dapat tercapai dengan berbagai sumber sektor dukungan.
“Jadi dalam menjalankan program Kota Padang, kita membutuhkan dukungan dari pusat, Provinsi dan berbagai sumber dukungan lainnya. Jika ini sudah selaras, maka keselarasan ini kita harapkan banyak bantuan dari pendanaan untuk kegiatan-kegiatan di Kota Padang,” pungkasnya.
(*)