KPU Kota Padang Mulai Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada 2024

Sakato.co.id – Usai perekapan tingkat Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024, tingkat Kota Padang, melalui rapat pleno terbuka di Truntum Hotel Padang, Kamis (5/12/2024).

Rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kota Padang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Padang Dorri Putra, didampingi Komisioner KPU Padang lainnya, Arset Kusnadi, Arianto, Jefri Hariyanto, Randy Adi Tama, dan Sekretaris KPU Padang Agustian.

Rapat pleno tersebut juga dihadiri saksi masing-masing paslon Kepala Daerah, PPK dari 11 Kecamatan, Bawaslu, Polres, insan pers dan undangan lainnya.

Dalam rekapitulasi, kotak suara dari setiap kecamatan dibuka dan diserahkan ke KPU, dan diperlihatkan kepada Bawaslu dan saksi pasangan calon (paslon). Kemudian, Ketua PPK membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon mulai dari per kelurahan hingga total keseluruhan di kecamatan tersebut.

“Kita mengagendakan dua hari rekapitulasi ini, karena di salah satu kecamatan di Kota Padang ada yang PSU yaitu satu TPS di Kecamatan Padang Selatan. Kita menunggu proses rekapitulasi di Kecamatan Padang Selatan,” kata Ketua KPU Padang Dorri Putra.

Saat ini, kata Dorri Putra, sudah ada 10 D Hasil di 10 kecamatan yang ada di Kota Padang. Kemudian, masih menunggu satu D Hasil yang akan diselesaikan oleh Padang Selatan, yaitu merekap hasil perhitungan surat suara dari kecamatan untuk menjadi rekapitulasi di tingkat Kota Padang.

“Kita targetkan hari pertama tujuh kecamatan selesai, dan hari kedua target semuanya selesai. Setelah 11 kecamatan selesai baru kita menetapkan perolehan suara untuk masing-masing paslon baik pemilihan gubernur maupun pemilihan walikota,” ujarnya.

Dorri Putra mengatakan, bahwa rekapitulasi ini bukan menetapkan pasangan terpilih karena penetapan pasangan terpilih dilakukan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan bahwa jika Kota Padang tidak ada lokus sengketa hasil.

Menurutnya, paslon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke MK paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan atau penetapan perolehan suara hasil Pilkada diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota.

“Jadi, setelah MK mengumumkan di buku registernya, maka bisa kita (KPU) menetapkan pasangan terpilih 3 hari setelah MK mengumumkan di buku registernya tersebut,” kata dia.

(*)

Komentar