Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pariaman

Sakato.co.id – Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan pesta sabu di Kota Pariaman, Senin (27/04/2026) sesuai Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/20/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 22 April 2026.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R, D, dan Z. Mereka ditangkap di rumah salah satu pelaku, yakni R, yang berlokasi di Perumahan Karan Green Elok, Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga pelaku diduga melanggar tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama tim Opsnal Mata Elang, petugas melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Saat penggerebekan, petugas mendapati ketiga pelaku berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala dusun, ninik mamak, serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu alat hisap (bong) yang terpasang pipet bengkok, kaca pirek yang diduga berisi sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sisa sabu yang ditemukan di kamar belakang, serta tiga unit telepon genggam milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), ketiga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO bernama inisial AB  pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp250.000 ke akun Dana atas nama Eki Putra Rinaldi. Setelah itu, pelaku Z menjemput barang yang telah diletakkan di tepi jalan sesuai arahan DPO.

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO inisial AB, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

(*)

Komentar