Ketua KI Sumbar Diduga Langgar UU dan Perki, Ini Kata Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas

Sakato.co.id – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, memantik reaksi dari salah seorang pemrakarsa berdirinya KI di Sumbar, yakni H.M. Nurnas.

“Jika Ketua KI Sumbar (Musfi Yendra) seperti yang dilansir media benar, ini jelas telah membohongi kepercayaan DPRD dan Gubernur Provinsi Sumbar, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya,” kata Nurnas, yang turut membidani lahirnya KI Sumbar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (29/7/2024).

banner 1080x788

Nurnas menyampaikan, lembaga Komisi Informasi tugasnya jelas, yakni sebagai pengawal keterbukaan, tentu individu yang dipercaya kan jelas orang-orang pilihan punya integritas terhadap keterbukaan.

“Bagaimana orang yang tidak berintegritas, membohongi pernyataannya sendiri tidak dipenuhinya untuk mengambil putusan dalam memutus sengketa informasi publik,” tambah Nurnas, anggota DPRD Sumbar, fraksi Demokrat.

Ia menjelaskan, semua calon sudah pasti menandatangani Pakta Integritas pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, seperti pernyataan siap mundur dan surat pernyataan siap bekerja penuh waktu.

“Setiap calon jika terpilih harus mundur, sebagaimana Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pasal 9 huruf f berbunyi “Bersedia melepaskan jabatan keanggotaan dan jabatan dalam Badan Publik, apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.

“Jika semua yang ditemukan dari kelompok kerja pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pimpred Sumbar (JPS) ini benar, Gubernur harus tegas untuk mengambil tindakan,” pungkas Nurnas.

Sementara itu diketahui, surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu, Musfi Yendra, menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya bersedia untuk bekerja penuh waktu.

Di pojok kanan atas surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu, tertulis Lampiran II.D peraturan komisi informasi nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi.

Sementara itu, pada surat pernyataan kesediaan pengunduran diri, Musfi Yendra, menyatakan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan pada badan publik tempat saya bekerja apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.

Kedua surat pernyataan tersebut ditulis dan ditandatangani Musfi Yendra pada 30 September 2022, dengan meterai 10.000. Musfi Yendra menuliskan pekerjaannya sebagai dosen Universitas Eka Sakti di dalam surat pernyataan itu.

Di pojok kanan atas surat pernyataan kesediaan pengunduran diri, tertulis Lampiran II.D peraturan komisi informasi nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi.

“Di lampiran surat pernyataan itu juga di tuliskan peraturan Perki, yang seharusnya di patuhi oleh calon komisioner peserta seleksi, bukan untuk dilanggar seperti yang dilakukan Ketua KI Sumbar saat ini, apalagi surat pernyataan itu juga dibubuhi dengan meterai di atas tanda tangan,” ujar Pakar Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus Ketua JPS, Adrian Tuswandi.

Sementara itu Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024), mengakui bahwa dirinya berstatus sebagai dosen yang hanya mengajar pada hari Sabtu dan secara online, yang dinilai tidak mengganggu tugasnya sebagai Ketua KI.

Saat uji kelayakan di DPRD, Yendra menjelaskan bahwa anggota DPRD Komisi I telah mengetahui latar belakangnya sebagai dosen.

“Pada saat seleksi oleh Pansel, saya telah menjelaskan bahwa saya seorang dosen tanpa jabatan struktural di kampus, dan mengajar di luar jam kerja. Tidak ada kebohongan publik yang saya lakukan,” ungkap Musfi Yendra.

Musfi Yendra juga menambahkan bahwa sebagai dosen, tidak ada konflik kepentingan karena ia tidak terlibat dalam pengambilan keputusan di kampus yang merupakan bagian dari badan publik.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *