Sakato.co.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat membuka Posko Pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan murid baru pada sekolah dan madrasah. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Selain membuka posko pengaduan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat juga akan secara aktif melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB dan PMBM di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumatera Barat.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi, prinsip pemerataan akses pendidikan, serta standar pelayanan publik yang baik.
Ombudsman juga akan melakukan pengawasan langsung ke satuan pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), hingga Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA) guna memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adek Wahidi menyampaikan bahwa masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sah, maupun bentuk maladministrasi lainnya dalam pelaksanaan SPMB dan PMBM dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.
“Ombudsman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman guna mendorong terselenggaranya proses penerimaan murid baru yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas. Selain menerima pengaduan masyarakat, Ombudsman juga akan memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan pemantauan langsung ke satuan pendidikan,” ujarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung dengan mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat pada jam kerja. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor layanan pengaduan 0811 955 3737 maupun melalui berbagai kanal media sosial resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat berharap seluruh penyelenggara pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, dapat melaksanakan proses penerimaan murid baru sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, non-diskriminasi, serta memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon murid.
Dengan dibukanya Posko Pengaduan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027 ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengawasan aktif dan koordinatif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan hak-hak peserta didik dan orang tua terpenuhi serta pelayanan publik di bidang pendidikan berjalan dengan baik.
(*)








Komentar