Satpol PP Padang Tertibkan Reklame dan Spanduk yang Terpasang di Fasum

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan penertiban terhadap iklan-iklan atau reklame yang tidak memiliki izin yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum (Fasum) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang, Kamis (10/8/2023).

“Yang kita tertibkan ini adalah alat promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon atau pun di tiang-tiang listrik, karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” ungkap Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa.

banner 1080x788

Selain itu, Raju Minropa juga menjelaskan tujuan penertiban iklan yang dilakukan anggotanya di lapangan untuk menata iklan-iklan dan reklame tersebut agar tetap tertib dan tertata dengan baik.

“Tujuan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang untuk menjaga dan menata wajah Kota agar tetap teratur, berupa baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik itu memang tertata dengan rapi, sesuai dengan aturan penyelenggaraan reklame yang ada di Kota Padang,” ujarnya.

Ditambahkannya, penertiban tersebut sudah rutin dilaksanakan oleh anggotanya setiap hari.

“Untuk giat hari ini kita fokuskan pada jalan-jalan protokol seperti jalan Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Kecamatan Nanggalo arah Utara Kota Padang dan Arah Timur Kota Padang,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, poster, iklan dan spanduk tersebut, sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik, selain itu juga ada yang menutupi trotoar, oleh karena itu perlu dilakukan penertiban.

“Kami imbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu,” tegasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *