Kapolresta Padang Tegaskan “Stop Bullying”: Kenali Jenisnya dan Jangan Ragu Lapor ke 110!

Sakato.co.id – Perundungan atau bullying kini bukan lagi sekadar masalah kenakalan biasa, melainkan ancaman nyata yang bisa merusak masa depan fisik dan mental korbannya. Menyikapi hal ini, Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan menghentikan segala bentuk bullying di lingkungan sekitar.

Kombes Pol Apri Wibowo menekankan bahwa pemahaman mengenai apa itu bullying menjadi langkah awal yang sangat krusial untuk mencegahnya meluas.

“Bullying adalah segala bentuk perilaku yang disengaja dan berulang, dilakukan oleh satu atau lebih orang kepada orang lain, yang membuat seseorang merasa terganggu, terintimidasi, takut, atau terluka secara fisik maupun psikologis,” ujar Kapolresta Padang.

6 Bentuk Bullying yang Sering Terjadi

Masyarakat diminta untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik, melainkan bisa terjadi dalam berbagai bentuk yang sering kali tidak disadari:

1. Verbal yang Menyakitkan: Berupa komentar negatif, ejekan, atau panggilan julukan yang merendahkan fisik maupun karakter seseorang.

2. Kekerasan Fisik: Tindakan kasar seperti dorongan, pukulan, hingga sentuhan fisik yang tidak diinginkan dan menyakitkan.

3. Cyberbullying (Perundungan Siber): Pengiriman pesan yang bernada mengancam, intimidatif, atau melecehkan di berbagai platform media sosial.

4. Fitnah & Rumor: Menyebarkan berita bohong atau rumor tak berdasar untuk menjatuhkan reputasi seseorang.

5. Pengucilan Sosial: Sengaja mengucilkan atau mengabaikan seseorang dari kelompok sosial secara terencana.

6. Pemerasan & Intimidasi: Pemerasan uang secara paksa atau perampasan barang milik orang lain dengan ancaman.

Cara Cegah dan Hindari Bullying

Untuk menciptakan ruang hidup yang aman dan ramah bagi semua orang, Polresta Padang membagikan lima langkah preventif yang bisa diterapkan oleh individu maupun komunitas:

– Hormati diri sendiri dan orang lain: Menghargai perbedaan adalah kunci utama keharmonisan.

– Jaga sikap, ucapan, dan tindakan: Berpikir sebelum bertindak atau berbicara, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

– Tolak dengan tegas segala bentuk bullying: Jangan menjadi penonton yang diam saat melihat perundungan terjadi.

– Dukung korban dan jangan menyalahkan: Berikan pendampingan moral agar korban merasa aman dan terlindungi.

– Ciptakan lingkungan yang aman dan saling menghargai: Mulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga, sekolah, hingga tempat kerja.

Kepolisian Resort Kota Padang menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap korban perundungan. Bagi masyarakat yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan bullying, diimbau untuk tidak tinggal diam.

Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Kepolisian di Layanan 110 (Bebas Pulsa / Gratis).

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying. Ingat, Anda tidak sendirian!” pungkas Kombes Pol Apri Wibowo.

(*)

 

Komentar