Sakato.co.id – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengambil langkah strategis untuk membenahi sengkarut aktivitas pertambangan di ranah minang. Polda Sumbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta mitigasi penertiban tambang tanpa izin, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lantai IV Markas Polda Sumbar ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Agenda besar ini dihadiri oleh Wakapolda, Pejabat Utama Polda Sumbar, Kapolres/Kapolresta sejagat Sumbar, Kepala Dinas ESDM Sumbar, serta unsur pemerintah daerah terkait.
Rakor ini digelar sebagai jembatan untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas: mempercepat legalisasi tambang rakyat agar masyarakat bisa mengais rezeki secara sah, aman, dan berkelanjutan.
Selama ini, ketiadaan izin memicu tingginya risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan yang masif akibat tidak adanya standar keselamatan serta sistem reklamasi yang jelas.
“Kita tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian hukum. Negara harus hadir memberikan solusi melalui percepatan legalisasi tambang rakyat yang sesuai aturan,” tegas Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Kapolda menambahkan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal (illegal mining) memang terus berjalan, namun harus diimbangi dengan solusi nyata lewat jalur birokrasi perizinan yang dipermudah.
Tidak hanya soal izin lahan, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta juga menyoroti satu masalah krusial: pasokan bahan bakar. Ia mengendus adanya indikasi kuat penyelewengan BBM bersubsidi yang dialirkan untuk menyokong operasional alat berat di tambang-tambang ilegal.
Menyikapi hal itu, jenderal bintang dua ini mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh Kapolres dan Kapolsek di Sumatra Barat.
– Pengawasan Harian: Personel kepolisian wajib mengecek SPBU setiap hari.
– Tepat Sasaran: Memastikan distribusi BBM subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan korporasi atau cukong ilegal.
– Tindakan Tegas: Melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu jika ditemukan kecurangan atau kongkalikong di SPBU.
“Lakukan pengawasan setiap hari. Pastikan distribusi BBM subsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Berikan sosialisasi dan lakukan penindakan tegas jika ada penyalahgunaan,” perintah Kapolda di hadapan jajarannya.
Memahami bahwa ekonomi menjadi alasan utama masyarakat nekat menambang secara ilegal, Polda Sumbar tidak datang dengan tangan hampa.
Irjen Pol Gatot mengumumkan bahwa pihaknya telah menggandeng perbankan untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp50 juta tanpa agunan.
Modal ini diharapkan bisa menjadi modal setir bagi masyarakat untuk beralih ke sektor usaha yang jauh lebih aman dan legal, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, hingga perikanan.
Melalui rakor dan kolaborasi lintas sektor ini, Pemda Sumbar dan Polda Sumbar berkomitmen menciptakan tata kelola lingkungan yang sehat, sembari memastikan roda ekonomi kerakyatan tetap berputar di koridor hukum yang berlaku.
(*)









Komentar