Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial G, warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.
“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, dalam keterangan persnya, Kamis (7/9/2023).
Ia menerangkan, ganja tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 (lima puluh empat koma satu) kilo gram.
Polisi juga berasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 9 batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja, lakban kuning yang digunakan untuk packing ganja, dan satu buah handphone dan simcard.
“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi yang sedang berada di lapas nusa kambangan, dan tersangka G di iming-iming dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah),” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka G melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.
(*)