IKIP 2025: Ujian Transparansi Nasional, Momentum Memperkuat Komisi Informasi

Oleh: Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat

Sakato.co.id – Melewati satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harapan publik terhadap hadirnya pemerintahan yang kuat, efektif, dan dipercaya semakin menguat. Di tengah berbagai agenda besar negara, mulai dari ketahanan pangan, hilirisasi industri, hingga stabilitas geopolitik, ada satu fondasi demokrasi yang tak boleh diabaikan, yakni keterbukaan informasi publik.

Transparansi bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan bagian dari Astacita pemerintahan Prabowo–Gibran sekaligus jantung demokrasi modern yang menjamin hak asasi warga negara. Dalam konteks inilah peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat pada 15 Desember 2025 menjadi penting untuk dibaca sebagai sinyal kebijakan.

Skor IKIP nasional tercatat 66,43 dan masuk kategori “kurang” atau zona merah, turun lebih dari sembilan poin dibandingkan tahun 2024 yang masih berada di angka 75,65. Penurunan ini merupakan yang paling tajam sejak IKIP dijadikan instrumen pengukuran keterbukaan informasi publik secara nasional.

Ironisnya, pada saat sejumlah provinsi mampu mencatatkan skor di atas 70— Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati posisi tertinggi dengan skor 74,91, disusul Nusa Tenggara Barat (74,76), Kalimantan Utara (74,23), Jawa Barat (73,93), Jawa Tengah (73,49), Bali (73,08), DKI Jakarta (72,32), dan Jawa Timur (72,28), yang seluruhnya berada pada kategori atas. Bahkan skor Sumatera Barat 69,90 masuk kategori sedang, diurutan ke-10, masih tinggi dibanding rata-rata nasional.

Fakta ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sesuatu yang utopis atau mustahil dicapai, melainkan sangat bergantung pada komitmen kepemimpinan dan keseriusan kebijakan. Yang paling mengundang perhatian adalah kenyataan bahwa negara, sebagai pemegang mandat konstitusional, justru kalah dari sebagian daerahnya sendiri dalam urusan transparansi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar diposisikan sebagai prioritas dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, padahal hak atas informasi dijamin secara tegas dalam Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, informasi bukan sekadar komoditas administratif, melainkan hak dasar warga negara untuk mengetahui, memahami, dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan.

IKIP sendiri mengukur keterbukaan informasi melalui empat faktor utama—politik, hukum, ekonomi, dan sosial—yang mencerminkan ekosistem demokrasi informasi. Faktor politik menilai sejauh mana kepemimpinan dan iklim kekuasaan mendukung transparansi dan partisipasi publik; faktor hukum mengukur kepatuhan terhadap regulasi dan penegakan hak atas informasi; faktor ekonomi menilai transparansi pengelolaan anggaran dan program pembangunan; sementara faktor sosial melihat peran media, kesadaran masyarakat, dan kekuatan masyarakat sipil.

Dengan cakupan tersebut, IKIP sejatinya adalah potret kualitas demokrasi, bukan sekadar kinerja administratif birokrasi.

Penurunan skor nasional 2025 juga dipengaruhi oleh perubahan metodologi penilaian melalui pendekatan Expert Council yang lebih ketat dan berbasis analisis mendalam, namun perubahan metode tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi penurunan kinerja, melainkan harus dibaca sebagai cermin yang lebih jujur tentang lemahnya internalisasi transparansi di tingkat pemerintah pusat.

Dalam dokumen visi Astacita, pemerintahan Prabowo–Gibran menempatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya sebagai pilar utama, dan keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan visi tersebut. Tanpa transparansi, kebijakan mudah kehilangan legitimasi, partisipasi publik melemah, dan kepercayaan masyarakat tergerus.

IKIP 2025 seharusnya menjadi alarm dini sekaligus peluang koreksi arah di tahun-tahun awal pemerintahan. Lebih jauh, keterbukaan informasi adalah tangan implementasi demokrasi itu sendiri; demokrasi tidak cukup diwujudkan melalui pemilu lima tahunan, tetapi harus hidup dalam keseharian penyelenggaraan negara melalui akses informasi, ruang partisipasi, dan mekanisme pengawasan publik. Ketika informasi dipersulit atau ditutup, demokrasi kehilangan substansinya dan hak asasi warga negara tereduksi.

Di sinilah peran negara menjadi krusial. Presiden Prabowo perlu memperkuat kelembagaan Komisi Informasi sebagai pengawal utama keterbukaan informasi publik, baik melalui penguatan kewenangan, dukungan anggaran, maupun posisi strategis Komisi Informasi dalam arsitektur pengawasan pemerintahan.

Komisi Informasi tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai lembaga pelengkap, melainkan sebagai pilar demokrasi yang memastikan hak publik untuk tahu dijalankan secara konsisten oleh seluruh badan publik.

Sejalan dengan itu, DPR RI perlu segera mempercepat revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, praktik pemerintahan modern, serta kebutuhan perlindungan hak atas informasi di era disrupsi.

Revisi UU KIP penting untuk memperkuat sanksi, memperjelas kewajiban badan publik, dan menutup celah pembatasan informasi yang kerap disalahgunakan. Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran adalah fase krusial untuk menanamkan fondasi demokrasi informasi.

Jika transparansi sungguh-sungguh dijadikan Astacita dan hak atas informasi diakui sebagai hak asasi, maka hasil IKIP 2025 tidak boleh dibiarkan berlalu sebagai laporan tahunan belaka. Ia harus menjadi pijakan koreksi kebijakan dan penguatan kelembagaan. Sebab, di negara demokratis, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara kepada warganya.

(*)

Komentar