Sakato.co.id – Kejati Sumbar menangkan pra peradilan yang diajukan oleh salah seorang tersangka kasus korupsi disdik Sumbar berinisial DRS di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman.
Dia mengatakan dalam pra peradilan yang diajukan oleh tersangka mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah sehingga mereka mengajukan pra peradilan.
“Pada hari ini jam 14.00 Wib tadi telah diputus pra peradilan terhadap tersangka inisial DRS dimana pengadilan menolak seluruh dalil dalil yang diajukan kepada pengadilan terhadap penyidik Kejati Sumbar,” katanya
Senin (8/7/2024).
Katanya, hal itu terjadi karena mereka mengajukan tidak sah sebagai tersangka maka diuji di pengadilan sehingga pada hari ini pihak Kejati dinyatakan menang.
Usai putusan pra peradilan tersebut keluar Hadiman mengatakan akan melanjutkan proses kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar tersebut ke tahap selanjutnya.
“Usai dinyatakan menang perkara ini akan segera dilakukan perampungan pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.
Untuk satu orang yang terindikasi DPO Hadiman mengatakan titik lokasi yang bersangkutan sudah ditemukan dan akan segera dilakukan penjemputan.
“Jika yang bersangkutan terlihat dilokasi tersebut maka akan segera kita lakukan penjemputan kemudian ditangkap,” tuturnya.
Sebelumnya, Tujuh orang tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan SMK di Disdik Sumbar resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada hari Kamis (6/6) sore usai dilakukan pemeriksaan sejak pagi oleh penyidik.
Tujuh orang tersangka tersebut yakni S selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN atau Guru SMK , DRS selaku kepala UKPBJ, kemudian E dan S Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, kemudian S Direktur CV Inovasi Global.
“Hari ini kami memanggil 8 orang tersangka dan satu orang tersangka berinisial BA direktur dari CV Sikabalun Jaya Mandiri mangkir dari panggilan penyidik, maka oleh karena itu kami merekomendasikan yang bersangkutan dimasukan kedalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) dan ditangkap dimanapun ia berada,”Kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman.
Hadiman mengatakan untuk ketujuh tersangka yang memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar hari ini akan dilakukan penahanan mulai hari Kamis (6/6/2024) hingga 20 hari kedepan dan di titip di lapas Anak Air.
“Seperti yang diketahui para tersangka melangar pasal 2, 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ucapnya.
Ia mengatakan dari ketujuh orang tersangka yang diperiksa hari ini masih belum ada nama-nama baru yang disampaikan oleh para tersangka.
“Penyidik sudah mengali dari para tersangka ini untuk sementara mereka masih bungkam dan belum memberikan nama oknum. kita sudah menanyakan secara detil dan personal terkait apakah ada nama lain yang terlibat dan menerima aliran dana, sampai hari ini mereka masih bungkam dihadapan penyidik,”Ungkapnya.
Hadiman juga mengatakan pada hari Ini tersangka berinisial S direktur dari CV Inovasi global mengembalikan 2% fee hasil pekerjaan mereka. “Hari ini telah ia kembalikan uang sebesar Rp 60 Juta dari Rp 69 Juta yang ia terima dan dalam waktu dekat ia akan kembalikan lagi sisanya serta nanti kami juga akan menjadikan uang tersebut sebagai alat bukti dipersidangan,”ujarnya.
Selain uang tunai penyidik juga menyita satu unit HP milik tersangka DRS dimana ada indikasi terdapat alat bukti dan hal tersebut dilakukan demi penyelidikan.
(*)