Gaduh Prabowo Pakai Pin Kepresidenan, Ini Faktanya

Sakato.co.id – Momen pelantikan Menko Polhukam dan Menteri ATR/Kepala BPN di Istana Negara pada Rabu (23/2/2024) lalu menimbulkan sebuah berita viral di media sosial khususnya di aplikasi media sosial X.

Pasalnya dalam unggahan salah satu pengguna sosial media X dengan akun @Penyuka_ombak, pada Jumat (23/2/2024), pukul 12.55 WIB menunjukkan gambar Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seakan- akan sama-sama mengenakan ‘pin kepresidenan’.

banner 1080x788

Disana juga disematkan dua foto yang disandingkan menjadi satu, foto tersebut merupakan foto Prabowo dengan Jokowi pada saat agenda pelantikan tersebut.

Selain foto juga disertakan narasi yang mempertanyakan perihal pin yang digunakan oleh Menhan dan Presiden itu.

“Ada yang aneh pada saat Pelantikan Menteri baru di Istana kemarin. Pak Jokowi dan Prabowo sama² disematkan Pin Kepresidenan,” tulisnya dalam unggahan itu.

Selain itu dia juga menandai dua akun lainnya. “Halo @KPU_ID apakah prabowo sudah resmi sebagai Presiden RI ? Jadi Pengen tau pendapat Prof @mohmahfudmd tentang ini,” tulisnya.

Hasil cekfakta:

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terlihat foto Prabowo yang dikatakan didalam unggahan tersebut tidak terlalu jelas, namun terdapat unggahan lainnya di artikel jawapos.com dengan teks foto “TUGAS BARU: Menhan Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Menko Polhukam di Istana Negara, Jakarta, kemarin (21/2). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)”, yang memperlihatkan pin yang dikenakan Prabowo dengan jelas.

Lalu apabila foto tersebut disandingkan dengan foto Mahfud MD saat mengenakan pin yang sama, pin tersebut terlihat identik.

Foto Mahfud MD saat menjabat Menkopolhukan yang disandingkan dengan foto Prabowo usai pelantikan Menkopolhukan dan mentri ATR yang baru, terlihat pin yang dipakai sama-sama identik

Mengacu Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri, pada pasal 5 disebutkan bahwa tanda jabatan presiden dan wakil presiden dipasang dengan cara digantungkan pada pita warna merah putih yang bagian tengahnya terdapat lambang negara. Sementara, untuk tanda jabatan menteri tidak diatur apakah menggantung dengan pita merah putih.

Lebih jelasnya Permensetneg No. 1 Tahun 2016 itu menegaskan bahwa tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka telah lama digunakan sebagai tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta menteri dan pejabat setingkat menteri.

Pasal 2 regulasi tersebut menjelaskan bahwa tanda jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur: bintang; kapas dan padi.

Permensetneg itu, khususnya, Pasal 4, memerinci bahwa tanda jabatan Presiden/Wakil Presiden terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil. Pasal berikutnya menekankan bahwa, tanda jabatan yang berukuran kecil dapat disematkan dengan pita berwarna merah putih.

“Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden dengan ukuran kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dipakai dengan digantungkan pada pita berwarna merah putih yang di bagian tengah atasnya terdapat Lambang Negara,” demikian tertulis pada Pasal 5, Ayat 1, Permensetneg No. 1/2016.

Sementara itu Pasal 7, Permensetneg No. 1/2016, mengatur ihwal tanda jabatan menteri/pejabat setingkat menteri yang wajib dibuat dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur: perisai dalam Lambang Negara; kapas dan padi; serta pita bertuliskan NAYAKA.

Regulasi itu, dalam pasal berikutnya menyebutkan bahwa mengatur warna tanda jabatan itu yakni emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan NAYAKA.

“Putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai serta pita; merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; dan hitam untuk bagian tengah perisai,” demikian tertuang dalam regulasi itu.

Adapun, Pasal 10 regulasi itu juga mengatur bahwa tanda jabatan menteri/pejabat setingkat menteri terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.

Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelusuran dan perbandingan foto yang dilakukan, tidak benar bahwasannya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggunakan Pin Kepresidenan saat pelantikan Menko Polhukam dan Menteri ATR/Kepala BPN di Istana Negara pada Rabu (23/2/2024) lalu.

Link Counter:
https://www.jawapos.com/nasional/014226160/ahy-dilantik-jadi-menteri-moeldoko-absen-prabowo-kenakan-pin-dengan-pita-merah-putih?page=2&_gl=1*1nk8pgx*_ga*azBjcUZVcUV1T2FVUGhaUnR3bFRNYU43VHVlbjAxLS1DaFd0RURkVDRWb3YyOTFCN1lPeXo2S28tQ1FrSXRQTQ..

https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20240223/243/1743600/viral-prabowo-pakai-pin-kepresidenan-seperti-jokowi-ini-faktanya

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *