Sakato.co.id – Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa, 21 Juli 2026
Shabirin Rachmat, mewakili Fraksi Gerindra mendukung langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dalam melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap ketentuan nasional.
Neni Anita, mewakili Fraksi NasDem, menilai kebijakan pajak dan retribusi daerah berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, menurunkan daya saing investasi, hingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikelola dengan baik.
Elfianis mewakili Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan, Pemko Bukittinggi perlu memperkuat basis data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta terus melakukan evaluasi berkala, memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat
Dedi Chandra mewakili Fraksi Karya Kebangsaan menyampaikan, perubahan atas ranperda ini bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendukung digitalisasi pelayanan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Pada prinsipnya, Fraksi Karya Kebangsaan menyetujui perubahan Perda tersebut.
Dewi Anggraini mewakili Fraksi PPP–PAN, menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 agar kebijakan pajak dan retribusi tetap selaras dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional.
Nur Hasra mewakili Fraksi PKS, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui tata kelola yang lebih baik, digitalisasi sistem perpajakan, penguatan basis data, serta memastikan seluruh hasil evaluasi Pemerintah Pusat telah diakomodasi sehingga perubahan Perda dapat diterapkan secara








Komentar