Ditetapkan sebagai Tersangka, Kabag Ops Polres Solsel Terancam Hukuman Mati

Sakato.co.id – Usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif, oleh Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sumbar, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Hal itu diungkapkan Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan Kabid Propam, Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting dalam keterangan persnya, terkait update kasus tersebut di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

banner 1080x788

Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penambakan tersebut secara maraton dan memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

“Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dirkrimum mengatakan terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.

“Hingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Dwi.

“Tentunya pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal 7 hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar,” lanjut Dwi.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *