Sakato.co.id – Cegah perbuatan maksiat, enam orang perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang, di kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu (16/10/2024).
“Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,” ungkap Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.
Rio Ebu Pratama mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif.
“Enam orang tersebut, kita bawa dulu ke mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Rio, pemilik usaha juga turut dianggil, untuk dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pemilik tempat usaha panti pijat.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita juga minta pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa dilihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,” kata dia.
(*)