Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menertibkan salah satu Kafe yang berada di kawasan Koto Tangah, Kamis, (24/10/2024) dini hari.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kita menyikapi laporan masyarakat dugaan adanya gangguan trantibum, dari laporan warga setempat, ada kafe yang masih ber operasi hingga dini hari, itu sudah melanggar, ditambah dengan musik kafe yang mengganggu masyarakat sekitar, untuk menjaga trantibum agar tetap kondusif, terpaksa kita lakukan penertiban di sana,” ucap Chandra.
Di jelaskan Chandra, Satpol PP Padang mengamankan satu unit speaker dan dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti di lokasi.
“Pemilik kafe kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, guna proses lebih lanjut,” ungkap Chandra.
Chandra mengimbau, untuk pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang ada.
“Kita sangat berharap kepada pemilik usaha, agar mematuhi aturan yang ada, jangan langgar aturan, apalagi menyebabkan terjadinya gangguan Trantibum di lokasi tempat usahanya,” harap Chandra.
Selain itu Personil Satpol PP Padang juga mengamankan tiga orang wanita yang masih keluyuran hingga dini hari di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
(*)