Sakato.co.id – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Satpol PP Kota Padang, M. Ajiz, yang bertugas piket malam saat itu, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas tidak senonoh di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satpol PP segera menuju lokasi dan melakukan penjemputan terhadap pasangan tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat,” ujar M. Ajiz.
Ia menambahkan, setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan di kamar kos. Sementara itu, laki-laki yang merupakan pasangannya dijemput di Polsek Koto Tangah guna menghindari potensi gangguan keamanan selama proses penindakan.
“Setelah dilakukan serah terima dengan pihak Polsek Koto Tangah, kedua yang bersangkutan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sesampainya di Mako, pasangan tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
M. Ajiz juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di lingkungan masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan partisipasinya dalam menjaga Trantibum. Terhadap pasangan ini, akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua sebagai bagian dari proses penanganan,” tutupnya.
(*)








Komentar